Dianggap Bermasalah Mahasiswa Papua Pertanyaan Dana Otonomi Khusus, Hamzah: Pembentukan DOB Realistis

- 6 Mei 2021, 16:00 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun ditetapkan sebagai pimpinan Panitia Khusus RUU tentang Perubahan Kedua  Atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua)
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun ditetapkan sebagai pimpinan Panitia Khusus RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua) /Dpr/Runi/nvl
 


MEDIA PAKUAN - Revisi terbatas undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menuai polemik, pro dan kontra terus bermunculan diantara para pihak di Papua.

Terdapat perbedaan pendapat yang keras antara pihak para pimpinan daerah di Papua dengan para mahasiswa asal papua terkait dengan manfaat keberlangsungan Otsus.

Para bupati dan wali kota di Papua sepakat untuk melanjutkan Otsus dengan catatan seperti pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), serta dibentuknya lembaga independen pengawas Otsus.
 
 
 
Baca Juga: Joan Mir Tak Berminat Pertahankan Gelar Juara Dunia MotoGP, Kenapa?

Selain itu, para pimpinan daerah di Papua juga mendorong agar dilakukan evaluasi penggunaan dana Otsus sebelumnya, dan transfer dana harus langsung ke pemerintah daerah di Papua.

Sementara dari pihak perwakilan kelompok mahasiswa menolak kelanjutan program Otsus Papua yang telah berjalan selama 20 tahun.

Para Mahasiswa asal papua tersebut beranggapan bahwasanya Otsus tidak menyelesaikan masalah yang terjadi di Papua, bahkan dana Otsus malah menimbulkan masalah.
 
 
Baca Juga: Hasil Penyekatan Mudik, Polda Metro Jaya Sudah Putarbalikkan 725 Kendaraan

Bahkan para mahasiswa menganggap selama 20 tahun pelaksanaan Otsus masyarakat Papua tidak mendapat manfaat apalagi mengalami kesejahteraan.

Lain halnya dengan para kepala daerah di Papua yang setuju agar Otsus dilanjutkan dan meminta DPR agar menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Anggota Pansus RUU Otsus Papua DPR Sulaeman Hamzah menyebut usulan para kepala daerah tersebut sangat realistis karena Papua luas menyebabkan pelayanan publik dan pembangunan sulit dilakukan.

Sulaeman Hamzah meminta kepada para kepala daerah di Papua yang mengusulkan DOB agar mempersiapkan segala sesuatunya dengan sebaik mungkin.

"Pendekatan pelayanan kepada masyarakat harus nomor satu. Pembangunan harus masuk hingga wilayah terpencil sehingga pembentukan DOB menjadi sesuatu yang realistis," ujarnya seperti dikutip dari rilis DPR pada Kamis, 6 Mei 2021.

Sementara itu Bupati Kepulauan Yapen Toni Tesar menambahkan, percepatan pembentukan DOB di Papua harus dilakukan dan dimasukan dalam revisi UU Otsus tersebut.

"Terbentuknya DOB sangat membantu dan melancarkan penggunaan dana Otsus guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua," tambahnya.

Menurutnya pembentukan daerah otonomi baru di Papua harus berdasarkan lima wilayah adat yang ada di bumi Cendrawasih tersebut.

"DOB harus berdasarkan lima wilayah adat. wilayah adat Papua yang dimaksud yaitu wilayah Lapago, Tabi, Saireri, Animha, dan Mepago," singkatnya.***






Editor: Ahmad R

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x