Menurut Anggota Komisi V DPR RI, Otsus Papua Jalan Tengah Mengatasi Persoalan

- 11 Februari 2021, 15:46 WIB
Gedung DPR RI, Jakarta Pusat / Instagram @dpr_ri
Gedung DPR RI, Jakarta Pusat / Instagram @dpr_ri /Arahkata/

MEDIA PAKUAN-Revisi Otonomi Khusus (Otsus) Papua dianggap sangat perlu. Pasalnya,  sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sejak 21 tahun lalu, Papua malah terkesan tak memiliki roh, nyawa, dan marwah.
Maka, rencana pembahasan revisi undang-undang tersebut secara komprehensif dan tidak parsial sangat perlu.

Undang-undang dan kebijakan Otsus Papua dihadirkan sebagai jalan tengah terkait persoalan yang ada di Papua.

Baca Juga: Pekan Depan! TNI/Polri Giliran di Vaksinasi, Presiden Jokowi: Pedagang Dipasar, ASN dan Buruh Turut Serta

Anggota Komisi V DPR RI Daerah Pemilihan Papua, Willem Wandik, mengatakan, hadirnya UU Otsus Papua bukan semata-mata pemberian pemerintah, melainkan atas dasar semangat dan perjuangan berat rakyat Papua.

Politisi partai Demokrat ini menyebut, pembahasan Revisi UU Otsus Papua dimaknai sebagai solusi kedaulatan Indonesia, sehingga tidak bisa secara parsial.

"Walaupun ini sebagai inisiatif pemerintah, tapi diharapkan pembahasan otsus ini lebih diperhatikan secara komprehensif, tidak secara parsial. Kita memiliki waktu cukup selama tiga tahun ke depan," ucap Willem seperti dikutip dari situs DPR, Kamis, 11 Februari 2021.

Ia berharap kebijakan Otsus Papua dijadikan sebagai salah satu jalan tengah dalam menegakkan kedaulatan negara.

"Kami hadir bersama NKRI juga karena peristiwa, ada historis yang saling berkaitan. Mewarisi peristiwa demi peristiwa, kekerasan terhadap warga sipil, konflik bersenjata hingga kini masih berlanjut," tuturnya.

Baca Juga: 353 Kilogram Narkoba Diselundupkan Hanya Oleh 11 Orang, Begini Cerita Penangkapannya

Sementara itu, anggota DPR lainnya, John Siffy Mirin mengatakan, penyelesaian konflik di Papua bukan dengan kebijakan Pemekaran Provinsi Papua.

Ia menyebut wacana pemekaran Papua terdapat dalam revisi undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua.

"Saya ingin mengatakan, untuk mengubah UU Otsus 21 Tahun 2001, saya nilai itu sepihak dan mengabaikan Otsus Papua pasal 77 dengan mengubah konten dan isinya tidak bijaksana," tandasnya.

Menurut Mirin, tindakan tersebut merupakan tindakan diskriminatif, maka ia dalam revisi UU Otsus ini ia meminta agar dikembalikan sesuai dengan Otsus Papua pasal.

Untuk diketahui pasal 77 UU Otsus Papua menyatakan "usul perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Terkait PPKM, Jokowi Tegaskan Lockdown Jangan Sampai Satu Kota, Kapolri: Selalu Dalam Posisi Siapsiaga

Mirin mengaku dirinya menerima aspirasi dari 102 organisasi, dan 651 ribu orang yang menandatangani petisi penolakan pembahasan revisi otsus papua.

"Oleh sebab itu saya minta negara harus lebih bijak dan adil terhadap aspirasi rakyat Papua ini," pungkasnya.(Samsun Ramlie)

Editor: Hanif Nasution

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah