MEDIA PAKUAN - Tahun 2021 merupakan tahun terpuruk bagi keluarga Cendana.
Aset-aset milik keluarga Cendana atau mantan Presiden Soeharto perlahan-lahan diambil alih negara.
Alasan penyitaan Aset Keluarga Cendana dilakukan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak bisa masuk ke negara.
Dari mulai Taman Mini Indonesia Indah hingga rekening dari keluarga Cendana disita.
Baca Juga: Usai Sunda Empire, Polda Metro Jaya Amankan Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Berikut daftar aset keluarga Cendana yang disita negara.
1. Indonesia Indah (TMII).
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi dambil Negara usai Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021.
Sebelumnya, pengelolaan TMII yang asetnya seluas hamper 150 hektare tersebut dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Yayasan Harapan Kita sudah mengelola TMII selama 44 tahun.