Aksi May Day 2021, Buruh dan Mahasiswa Desak Mahkamah Kontitusi Apresiasi Dua Tuntutannya

- 1 Mei 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi - Sejarah May Day, Hari Buruh yang saat ini menjadi hari libur nasional di Indonesia.
Ilustrasi - Sejarah May Day, Hari Buruh yang saat ini menjadi hari libur nasional di Indonesia. /Dok. Humas Polri

MEDIA PAKUAN -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) bersama elamen buruh yang lain dan juga Mahasiswa akan mengelar aksi unjuk rasa pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Unjuk rasa ini tak hanya di Jakarta tapi juga adi sejumlah daerah dan kota besar lainya.

Aksi dilakukan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau International Labor Day setiap 1 Mei.

Baca Juga: Al Qaeda Klaim Perang AS di Afghanistan, Memainkan Peran Kunci dalam Memukul Ekonomi AS

Aksi ini merupakan bagian dari aksi serentak nasional yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 provinsi, 200 kabupaten dan kota dan lebih dari 3.000 pabrik. Selain itu, mahasiswa juga akan ikut dalam demonstrasi ini.

Aksi tersebut akan berpusat di DKI Jakarta, tepatnya di Istana negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat.

Dalam unjuk rasa tahun ini para buruh akan menyampaikan dua tuntutan utama

Baca Juga: Joe BidenTarik Pasukan, Al-Qaeda Ancam AS , Perang Terus Jika Tak Mundur dari Seluruh Dunia Muslim

Pertama, menuntut pembatalan UU Cipta Kerja (omnibus law). Kedua, meminta agar diberlakukan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2021.

Adapun menurut Presiden KPSI Said Iqba, dalam unjuk rasa hari ini akan dilakukan teatrikal " kuburan massal korban-korban omnibus law"

Ini sebagai simbol sudah banyaknya korban berjatuhan akibat penerapan beleid sapu jagad tersebut.

Baca Juga: Sudah Tak Akur Dengan Rekannya di Juventus, Cristiano Ronaldo Maksa Kembali ke Manchester United

Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan buruh dalam aksi May Day.

"Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security)," kata Said Iqbal dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Tuntutan ini dikarenakan belum adanya kepastian kerja. hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Sehingga, katanya, bisa saja seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing.

Baca Juga: Gadis Desa Asal Tanah Air Menikah dengan Pengusaha Kaya Raya Arab Saudi 'Dikasih Satu Apartemen'

Selain itu, saat ini tidak ada lagi batasan periode kontra kerja, sehingga buruh bisa dikontrak hingga berulang-ulang kali.

Begitu pun dengan tidak adanya jaminan sosial. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dinilai belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan.

Selain buruh kontrak dan outsourcing akan sulit mengakses JKP, dan JKP pun diambil dari dana JKK dan JKM. Sehingga ke depan dikhawatirkan akan terjadi gagal bayar.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah