Benarkah Mudik Diperbolehkan? Tapi Ada Syarat! Simak Penjelasan Satgas Covid-19 Melalui Surat Edaran Ini

- 22 April 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

MEDIA PAKUAN - Larangan mudik lebaran di tahun 2021 ini memang tengah digencarkan pemerintah kepada berbagai lapisan masyarakat.

Namun ternyata di tengah larangan mudik tersebut, masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Masyarakat boleh melakukan perjalanan sebelum tanggal 6 Mei dan setelah tanggal 17 Mei 2021, dengan syarat wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Terkecuali mereka yang bepergian dalam satu wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Waspada! Tingginya Risiko Covid-19 di Tanah Air, Indonesia Diharamkan Bepergian oleh Amerika Serikat

"Khusus bagi yang melakukan perjalanan rutin dalam dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19," terang Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Munardo.

Akan tetapi, sambung Doni, yang melakukan perjalanan rutin ini juga akan dilakukan tes secara acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

"Untuk yang melakukan perjalanan antar kota dengan menggunakan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," tuturnya.

Baca Juga: Jelang Final Piala Menpora 2021, Persib Kontra Persija Amali Minta Suporter Nonton Dirumah Saja

Sementara itu, masyarakat yang melakukan perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.

Halaman:

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x