Orang Gila Akan Divaksin? Pemerintah Berikan Penjelasan: Mereka Tetap Warga Negara Indonesia

- 21 April 2021, 12:09 WIB
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) /Instagram.com/@dedimulyadi71

Sementara untuk ODGJ yang berada di jalan terlebih dahulu akan mendapatkan perawatan dengan penanganan dari Dinas Sosial, setelah itu baru dilakukan pendataan.

"Sedangkan untuk yang di jalanan, ini nanti akan dimasukan ke panti rawat oleh Dinas Sosial, kemudian baru didata dan dicari keluarganya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah