Orang Gila Akan Divaksin? Pemerintah Berikan Penjelasan: Mereka Tetap Warga Negara Indonesia

- 21 April 2021, 12:09 WIB
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) /Instagram.com/@dedimulyadi71

Menurutnya orang dengan gangguan jiwa juga berhak mendapatkan suntik vaksin Covid-19, karena vaksinasi merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia.

"Kami pastikan akan mendapatkan haknya," ujar Nadia seperti dikutip Media Pakuan dari PMJ News pada Rabu, 21 April 2021.

Akan tetapi, sambung Nadia, setiap ODGJ yang akan menerima vaksinasi Covid-19 adalah ODGJ yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Karena salah satu syarat untuk memperoleh hak vaksinasi Covid-19 status kependudukannya harus sudah tercatat oleh negara dalam sistem administrasi kependudukan, dan ini berlaku untuk seluruh masyarakat.

Baca Juga: PANCASILA TERANCAM PUNAH ! DPR Desak Pemerintah Mencabut PP 57/2021, Simak Penjelasannya

"Saya rasa, meskipun mereka adalah orang yang mengalami gangguan jiwa, tapi mereka tetap merupakan warga negara Indonesia dan pasti ada NIK nya juga," tutur Nadia.

Senada dengan Nadia, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menambahkan, ODGJ penerima vaksin tidak termasuk ODGJ yang berada di jalanan.

Vaksinasi Covid-19 nantinya hanya akan diberikan kepada ODGJ yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun di luar rumah sakit.

"Baik itu ODGJ yang dirawat di rumah sakit maupun di rumah semuanya akan didata. Tapi yang dirawat di rumah sakit di sini akan lebih terdata secara sistematis," katanya.

Baca Juga: Amerika Serikat dan China Tidak Ada Apa-apanya, Inilah Keunggulan Indonesia yang Tidak Dimiliki Negara Lain

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah