PANCASILA TERANCAM PUNAH ! DPR Desak Pemerintah Mencabut PP 57/2021, Simak Penjelasannya

- 21 April 2021, 11:28 WIB
Seorang ibu melintas di depan tembok dengan mural Pancasila di tengah pemukiman warga di RW 02 Kelurahan Sukaasih, Kota Bandung.
Seorang ibu melintas di depan tembok dengan mural Pancasila di tengah pemukiman warga di RW 02 Kelurahan Sukaasih, Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

MEDIA PAKUAN - Kewajiban pemerintah, DPR dan seluruh lembaga negara agar dasar dan ideologi negara Pancasila tidak hanya untuk senantiasa di mengerti, difahami, diyakini kebenarannya.

Tapi keberadaannya harus dilestarikan dan diamalkan oleh seluruh warga negara.

Pancasila adalah kesepakatan bangsa Indonesia dalam menata negara dan pemerintahan untuk mewujudkan NKRI yg jaya, makmur dan adil sesuai pembukaan UUD 45.

Hasil Survei LSI Denny JA tgl 28 Juni-5Juli 2018 publik yg pro Pancasila hanya 75,3%.

Warga muslim hanya 74%, segmen lulusan SD 76,3%, lulusan SLTP 76,5% dan lulusan  segmen lulusan SMA/sederajat 74%.Begitupun pendidikan kuliah keatas 72,8%.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Samudra Cinta Episode 650 Rabu 21 April 2021: Cinta Divonis 5 Tahun Penjara?

Baca Juga: China Peringatkan Pemerintahan Global Berlaku Adil, Xi Jinping: Negara Besar Banyak Memikul Tanggung Jawab

Baca Juga: Bangkit Dari Keterpurukan Felicia Tissue Pamer Wajah Super Cantiknya, Buat Kaesang Pangerep Menyesal

"Sehingga saya yakin kalau thn 2021 disurvei lagi akan lebih menurun. Ini adalah kesalahan pemerintah  yang  sejak orde Reformasi kurang mensosialisasikan Pancasila," kata kata anggota Komisi II DPR-RI dari F-Partai Demokrat, Mohammad Muraz. 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x