Simak Nih! Pemilik Tanaman Hias Ternyata Harus Bayar Pajak, Ketahui Jenis Serta Besarannya

- 19 April 2021, 11:10 WIB
ilustrasi foto tanaman hias
ilustrasi foto tanaman hias /

Wajib pajak prorangan maupun badan yang peredaran usahanya di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP serta tidak wajib memungut PPN 10 persen dari setiap penjualan tanaman hias.

Bila dilihat dari harganya tanaman hias tertentu memang tidak seberapa mahal. Akan tetapi ada jenis tanaman hias langka dan disukai orang yang harganya cukup mahal.

Misal penjual tanaman hias pada 31 Januari 2021 telah menjual lima buah tanaman seharga Rp15 juta, maka saat terutang pajak adalah saat diserahkannya lima buah tanaman hias itu.

Baca Juga: Cek Fakta, Amanda Manopo Masuk Islam di Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah

Penjual tanaman hias wajib melakukan pencatatan untuk menghitung jumlah total penghasilan bruto selama bulan Januari yang selanjutnya akan menjadi dasar perhitungan pajak.

Besaran pajak yang terutang adalah sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto dalam satu bulan bulan.

Perlu diketahui, bruto (jumlah penghasilan kotor) setiap bulan memiliki nilai yang berbeda tergantung dari jumlah tanaman hias yang laku dijual.

Semakin banyak tanaman hias yang laku terjual, maka tentunya penghasilan dari penjual tanaman hias tersebut juga bertambah.***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah