Simak Nih! Pemilik Tanaman Hias Ternyata Harus Bayar Pajak, Ketahui Jenis Serta Besarannya

- 19 April 2021, 11:10 WIB
ilustrasi foto tanaman hias
ilustrasi foto tanaman hias /

MEDIA PAKUAN - Tanaman hias memang sudah menjadi tren di kalangan masyarakat Indonesia, tak hanya sekedar hobi tapi juga disebut karena memikat hati.

Masyarakat yang gemar mengoleksi tanaman hias alasannya cukup beragam, mulai dari karena keunikan, manfaat, prestise hingga harga yang fantastis.

Adanya permintaan atas tanaman hias dari masyarakat tersebut, tentu membuka peluang usaha bagi para pedagang tanaman untuk menjual tanaman hias.

Baca Juga: Link Pendaftaran Vaksinasi Online untuk Lansia Kota Sukabumi, Berikut Jadwal Suntik Vaksin Covid-19

Jenis tanaman hias ini berbagai macam, mulai dari tanaman hias hasil perkebunan sendiri, hasil persilangan, hingga tanaman hias yang berasal dari luar negeri.

Variasi harga tanaman hias yang ditawarkan pun bermacam-macam, ada yang dijual seharga puluhan ribu rupiah, hingga yang dibandrol dengan harga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Bagi wajib pajak yang melakukan penyerahan tanaman hias tersebut ternyata wajib untuk memungut PPN dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengukuhan PKP tersebut dikecualikan bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Rp300 Ribu dari Pemerintah? Nih! Ada BLT Dana Desa Cair April 2021

Wajib pajak prorangan maupun badan yang peredaran usahanya di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP serta tidak wajib memungut PPN 10 persen dari setiap penjualan tanaman hias.

Bila dilihat dari harganya tanaman hias tertentu memang tidak seberapa mahal. Akan tetapi ada jenis tanaman hias langka dan disukai orang yang harganya cukup mahal.

Misal penjual tanaman hias pada 31 Januari 2021 telah menjual lima buah tanaman seharga Rp15 juta, maka saat terutang pajak adalah saat diserahkannya lima buah tanaman hias itu.

Baca Juga: Cek Fakta, Amanda Manopo Masuk Islam di Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah

Penjual tanaman hias wajib melakukan pencatatan untuk menghitung jumlah total penghasilan bruto selama bulan Januari yang selanjutnya akan menjadi dasar perhitungan pajak.

Besaran pajak yang terutang adalah sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto dalam satu bulan bulan.

Perlu diketahui, bruto (jumlah penghasilan kotor) setiap bulan memiliki nilai yang berbeda tergantung dari jumlah tanaman hias yang laku dijual.

Semakin banyak tanaman hias yang laku terjual, maka tentunya penghasilan dari penjual tanaman hias tersebut juga bertambah.***

Editor: Siti Andini

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah