BPOM Enggan Beri Izin Vaksin Nusantara yang Digagas Eks Menkes Terawan, Alasannya Bikin Geleng-geleng!

- 18 April 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi vaksin Nusantara
Ilustrasi vaksin Nusantara /Unsplash/Hakan Nural./

MEDIA PAKUAN - Vaksin Nusantara atau vaksin Covid-19 yang dikembangkan di dalam negeri dalam beberapa hari belakangan ini menjadi pembahasan publik.

Pasalnya, vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh para peneliti dan akademisi termasuk salah satunya mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto itu ternyata tidak memenuhi izin.

Seperti diketahui bahwa vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan kepada penerima haruslah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Penerima Harta Warisan Wajib Bayar Pajak? Ada Ketentuan Khusus Untuk Warisan Belum Terbagi, Simak Selengkapnya

Namun vaksin Nusantara yang digagas oleh Letjen purnawirawan Terawan ini menuai kontroversi karena sudah dilakukan uji klinis tahap dua tanpa izin dari BPOM.

Para peneliti dan akademisi dalam negeri yang mengembangkan vaksin Nusantara tetap melanjutkan uji klinis fase dua meski belum mendapatkan izin dari BPOM.

Menanggapi hal ini Kepala BPOM Penny Lukito membeberkan alasan pihaknya belum mengeluarkan izin terkait penggunaan vaksin Nusantara tersebut.

Baca Juga: Viral Dokter Muda Dihujat Netizen, Kevin Samuel Marpaung Unggah Video Durasi 15 Detik Lecehkan Kaum Hawa

Dikutip dari PMJ News, Penny menyebut masih ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi oleh vaksin Nusantara yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x