MEDIA PAKUAN - Vaksin Nusantara atau vaksin Covid-19 yang dikembangkan di dalam negeri dalam beberapa hari belakangan ini menjadi pembahasan publik.
Pasalnya, vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh para peneliti dan akademisi termasuk salah satunya mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto itu ternyata tidak memenuhi izin.
Seperti diketahui bahwa vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan kepada penerima haruslah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun vaksin Nusantara yang digagas oleh Letjen purnawirawan Terawan ini menuai kontroversi karena sudah dilakukan uji klinis tahap dua tanpa izin dari BPOM.
Para peneliti dan akademisi dalam negeri yang mengembangkan vaksin Nusantara tetap melanjutkan uji klinis fase dua meski belum mendapatkan izin dari BPOM.
Menanggapi hal ini Kepala BPOM Penny Lukito membeberkan alasan pihaknya belum mengeluarkan izin terkait penggunaan vaksin Nusantara tersebut.
Dikutip dari PMJ News, Penny menyebut masih ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi oleh vaksin Nusantara yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.