Dijerat Pasal Berlapis, Pria Yang Menghajar Perawat RS Siloam Palembang

- 18 April 2021, 11:50 WIB
Diringkus Polisi, Pria Yang Menghajar Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis
Diringkus Polisi, Pria Yang Menghajar Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis /Ilustrasi Pixels/

MEDIA PAKUAN - Pria bernama Jason Tjakrawinata (38) yang melakukan penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang telah ditangkap polisi.

Jason Tjakrawinata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap perawat RS Siloam tersebut, ia juga telah menjalani tahanan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira menyebut Jason Tjakrawinata yang menggampar hingga menendang perawat RS Siloam itu akan dijerat pasal berlapis.

Jason Tjakrawinata dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara, dan juga dipersangkakan pasal perusakan.

Baca Juga: Ternyata Ini Pesona Ariel Noah yang Buat Perempuan Klepek-klepek, Kata Seorang Wanita: Bikin Lumer!

"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan," ujarnya seperti dikutip dari PMJNews pada Minggu, 18 April 2021.

Jason Tjakrawinata dijerat pasal perusakan karena membanting ponsel milik seorang perawat berinisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.

Irvan mengatakan, motif Jason Tjakrawinata yang merupakan sebagai pelaku melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut akibat emosi yang tak terbendung.

"Tersangka Jason Tjakrawinata mengaku kelelahan karena sedang menjaga anaknya yang dirawat di rumah sakit Siloam tersebut selama empat hari," katanya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x