Kembali jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Minta Perlindungan DPR

- 28 Oktober 2020, 11:11 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /YouTube

MEDIA PAKUAN - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus pidana umum kasus dugaan penganiayaan sopir taksi di Bogor, meminta perlindungan dari DPR RI.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengira setelah pelapor sudah mencabut laporan gugatan, kasus kliennya itu sudah selesai dan diselesaikan secara damai.

Baca Juga: Ternyata Cuti Bersama Oktober 2020 Tidak Wajib untuk Pekerja Swasta

"Jadi, kasusnya 2018 lalu sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Bahwa ini (kasus) menunjukkan nyata, telah upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith," kata Azis kepada wartawan.

terkait hal tersebut, pihaknya akan melakukan upaya praperadilan.

"Secara hukum, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangka," ujar pihaknya.

Baca Juga: UMP Tidak Naik Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik dari Trisakti

Selain upaya praperadilan, Azis menuturkan bahwa pihaknya juga akan meminta perlindungan ke Komisi III DPR RI.

"Secara politik kita akan meminta perlindungan kepada Komisi III DPR, terkait upaya kriminalisasi ini dengan membawa pelapor dan kuasa hukumnya," ujarnya.

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x