Tersangka Penganiayaan Supir Taksi Bogor, Bahar Smith Menolak Diperiksa Kepolisian Jabar

- 24 November 2020, 14:42 WIB
Habib Bahar bin Smith ssat menjalani sidang perkara penganiayaan. Walau kini sedang diperjara, Bahar Smith kembali kena kasus penganiayaan.
Habib Bahar bin Smith ssat menjalani sidang perkara penganiayaan. Walau kini sedang diperjara, Bahar Smith kembali kena kasus penganiayaan. /ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

MEDIA PAKUAN - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi menyebutkan, tersangka penganiayaan sopir taksi di bogor Bahar Smith menolak untuk di periksa.

"Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, dikutip Media Pakuan dari Antara, Selasa ,24 November 2020.

Pelaksanaan agenda pemeriksaan tersebut seharusnya dilakukan di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor sebagai tempat Bahar menjalani hukumannya, Senin, 23 November 2020 .

Baca Juga: Belum Tahu Ya? Inilah 14 Peristiwa Penting 25 November 2020, Selain Hari Guru Nasional

Namun agenda pemeriksaan tersebut tidak kunjung jadi dilakukan, karena kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak tersangka.

Menurut Pattopoi, Bahar meminta agar langsung bertemu di pengadilan dan memberikan keterangannya sebagai terdakwa.

Meski demikian, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirim ke jaksa oleh penyidik.

Baca Juga: Masjid Shamakhi di Azerbaijan Satu-satunya Yang Selamat dari 11 Guncangan Gempa 25 November 1667

"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Pattopoi.

Pada bulan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Bahar sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa lalu 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Daftar Negara dengan Kasus Covid 19 yang Terus Meningkat, Amerika Serikat Meningkat Hawai

Penetapan tersangka itu diadakan melalui surat Ditreskrimum nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.

Awal mula digelarnya kasus penganiayaan tersebut berawal dari laporan seorang berinisial A yang berlokasi di daerah Bogor pada 2018.

Pattopoi berpikir bahwa sopir taksi daring yang melaporkan kasus ini merupakan korban yang diduga dianiaya oleh Bahar.

Baca Juga: Pandangan BTS Terhadap Masing-masing Member, Jimin Bilang V Tampan Jungkook Kagum Pada Jin!

Diduga Bahar menganiaya sopir taksi itu dengan alasan mengantar istrinya terlalu malam. Hal itu diduga dilakukan Bahar disekitar kediamannya sendiri.

Sementara itu, Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini.

Baca Juga: Menjelang Pertandingan Liga Champions Rennes vs Chelsea 25 November 2020, Inilah Statistik Kedua Tim

Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar.

Menurut dia kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x