MEDIA PAKUAN-Polres Kota Bukittinggi Sumatera Barat menetapkan 5 anggota klub motor gede (moge) sebagai tersangka.
Mereka berasal dari salah satu anggota klub motor besar Bandung.
Para TSK berinisial MS (49), BS (18), HS alias A (48), JAD alias D (26) dan TTG (33).
Peritiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat sore, 30 Oktober 2020.
Disadur dari Youtube PMJ, saat itu, 2 anggota TNI yakni Serda M Yusuf dan Serda Mistari dikeroyok oleh rombongan moge yang kebetulan melintas di Jalan Dr Hamka Kota Bukittinggi.
Baca Juga: China Membangun Jaringan Kereta Cepat di Thailand Kalahkan Indonesia
Kedua prajurit itu sedang bertugas tanpa seragam dinas, karena mereka merupakan anggota Intel Kodim 0304/Agam.
Sejumlah moge yang tertinggal rombongan inti itu sedang memacu motornya.
Rombongan moge kemudian mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mistari. Namun motor kedua TNI terdesak dan hampir terjatuh.