Lima Anggota Moge Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota TNI

- 2 November 2020, 20:21 WIB
Ilustrasi penganiayaan, kekerasan, perkelahian
Ilustrasi penganiayaan, kekerasan, perkelahian /

MEDIA PAKUAN-Polres Kota Bukittinggi Sumatera Barat menetapkan 5 anggota klub motor gede (moge) sebagai tersangka.

Mereka berasal dari salah satu anggota klub motor besar Bandung.

Para TSK berinisial MS (49), BS (18), HS alias A (48), JAD alias D (26) dan TTG (33).

Peritiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat sore, 30 Oktober 2020.

Disadur dari Youtube PMJ,  saat itu, 2 anggota TNI yakni Serda M Yusuf dan Serda Mistari dikeroyok oleh rombongan moge yang kebetulan melintas di Jalan Dr Hamka Kota Bukittinggi.

Baca Juga: China Membangun Jaringan Kereta Cepat di Thailand Kalahkan Indonesia

Kedua prajurit itu sedang bertugas tanpa seragam dinas, karena mereka merupakan anggota Intel Kodim 0304/Agam.

Sejumlah moge yang tertinggal rombongan inti itu sedang memacu motornya.

Rombongan moge kemudian mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mistari. Namun motor kedua TNI  terdesak dan hampir terjatuh.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x