Pemerintah Akan Ambilalih 1 Juta Hektar Hutan dari Perhutani, Begini Tanggapan Anggota DPR RI

- 15 April 2021, 16:04 WIB
Ilustrasi hutan
Ilustrasi hutan /Pixcel/

MEDIA PAKUAN-Pemerintah berencana menata ulang kawasan hutan di pulau Jawa dan Madura yang selama ini dikuasai Perum Perhutani.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah hendak memangkas 1 juta hektar lahan dari total 2,4 juta hektare kawasan hutan yang dikelola Perhutani.

Hutan seluas 1 juta hektare itu akan dijadikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), masyarakat bisa mengelola dengan mekanisme perhutanan sosial.

Baca Juga: TNI AU Buka Pendaftaran Seleksi Taruna-Taruni TA 2021, Cek rekrutmen-tni.mil.id, ini Syarat dan Cara Daftarnya

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah agar tak buru-buru mengambil langkah tersebut.

Menurutnya, lahan perhutanan sosial  yang berada di Jawa dan Madura untuk jumlah 1 juta hektare dari total luas 2,4 juta hektare sangat luas.

"Lain halnya bila di luar Jawa, tidak ada masalah. Karena lahan di luar Jawa memang sangat luas," ujarnya seperti dikutip dari rilis DPR pada Kamis, 15 April 2021.

Akmal meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan peraturan terkait pemangkasan lahan perhutani tersebut, agar tidak ada peluang melanggar hukum.

Ia mengingatkan, dalam kasus-kasus sebelumnya sering ditemuikan kasus HGU atau HPL yang kemudian diprivatisasi. Terlebih saat ini harga tanah di Jawa dan Madura sangat mahal.

"Saya khawatir ada penumpang gelap, yang berkedok untuk mengelabui dengan tujuan mencaplok tanah negara yang dilindungi hukum," tandasnya.

Baca Juga: KKB Bantai Guru Hingga Tukang Ojek, Puluhan Warga Distrik Beoga Papua Dievakuasi

Ia mengaku telah mendorong realisasi alokasinya sebesar 12,7 juta hektare untuk perhutanan sosial. Namun hingga saat ini, realisasinya baru sekitar 4 juta hektare.

"Sebenarnya sudah beberapa kali wacana pemangkasan area hutan Perhutani ini muncul. Tapi wacana itu selalu dibatalkan karena aturan lingkungan hidup pada saat itu masih kuat menjaga kelestarian lingkungan," katanya.

Ia menyebut, dengan undang-undang cipta kerja dan produk hukum turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 pemerintah akan segera memangkas hutan perhutani.

Hal itu dilakukan dengan alasan menyehatkan Perhutani agar fokus pada bisnis multiusaha dan pelaksanaan reforma agraria Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan masyarakat.

Akmal meminta agar pemerintah tidak terburu-buru mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) yang mengatur persoalan pemangkasan lahan 1 juta hektare milik Perhutani.

"Alangkah baiknya ini didiskusikan mendalam dengan DPR dan audiensi dengan berbagai kalangan akademisi termasuk aktivis Perhutanan Sosial," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa penolakan anggota DPR tidak sembarang menolak karena banyak sekali tuntutan rakyat di belakangnya yang menyampaikan aspirasi.

Baca Juga: Gila! Edhy Prabowo Gunakan Rp550 Juta Untuk Jalan dan Lahan Parkir Pribadi, Begini Rincian Uang Korupsinya

"Pemerintah harus hati-hati. Yang paling penting, jangan sampai ada penumpang gelap yang akan menunggangi program ini untuk kepentingan pribadi atau golongan," pungkasnya.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah