MEDIA PAKUAN - Ada kabar baik untuk masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin, 12 April 2021.
Pembuatan SIM akan dilakukan secara digital dengan menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi)
Hal ini memudahkan para masyarakat untuk membuat SIM tanpa harus repot-repot mengantri dan datang ke tempat pembuatan SIM.
Kalian hanya perlu menginstal aplikasi Sinar ini di smartphone kalian, untuk pengujian seperti teori untuk mendapatkan SIM juga dapat dilakukan secara online dan transparan melalui aplikasi Sinar ini.
Baca Juga: Dukung Junta Myanmar Menstabilkan Ekonomi, China: Kami Sudah Menghubungi Semua Pihak
Baca Juga: Sempat Terbakar Hebat, Kilang Balongan Indramayu Kembali Beroperasi Normal
Bukan hanya itu, selain pengujian teori, terdapat juga pengujian psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Namun, bagi yang sudah mengajukan pembuatan SIM baru di aplikasi Sinar, tetap harus datang ke Satpas terdekat.
Untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski sudah melaksanakan uji teori yang terdapat di aplikasi Sinar.
Simak berikut ini langkah-langkah yang harus kalian ikuti untuk membuat SIM secara online.
Baca Juga: Inilah Hasil Evaluasi Program BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Untuk pembayarannya sendiri, dilakukan secara Cashless melalui pembayaran BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK.***