Resmi! Cara Mudah Perpanjang SIM Bisa Lewat Hp Mulai Besok 12 April 2021, Ikuti Langkah Ini

- 11 April 2021, 09:27 WIB
Ujian teori untuk mendapat SIM akan dilakukan online.
Ujian teori untuk mendapat SIM akan dilakukan online. /Istagram/Korlantas Polri

MEDIA PAKUAN - Jika anda ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C.

Saat ini anda tidak perlu susah untuk pengajuan perpanjangan SIM, anda bisa dengan mudah melalui smartphone.

Jadi para pemohon tidak perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM
dan juga mengambil antrian seperti proses pembuatan SIM sebelumnya.

Baca Juga: Pasca Gempa Malang 6,1 Magnitudo, BMKG Beberkan Penyebabnya

mulai besok Senin, 12 April 2021 Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR yang merupakan akronim dari SIM Nasional Presisi.

Sehingga aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan para pemohon SIM untuk membuat SIM A dan C.

Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kandidat?, Sekjen DPP PDIP Sebut Pemilihan Calon Presiden 2024 ada Ditangan Megawati

Melansir laman Antara, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Nantinya dalam aplikasi ini pengujian SIM ini dilakukan secara daring dan pembayarannya pun dilakukan secara cashless lewat BRI.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara Online.

Baca Juga: Imbauan Keras BMKG agar Jangan Termakan Hoaks Terkait Gempa Malang

- Download aplikasi SINAR di App Store atau Play Store;
- Verifikasi No HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim

- Cetak SIM
- Pengiriman SIM
- SIM diterima Pemohon.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah