Kabar Gembira! Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Pendamping Desa jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 10 April 2021, 11:35 WIB
Cek Jadwal Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Disini, Sebentar Lagi
Cek Jadwal Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Disini, Sebentar Lagi /Screenshoot/Instagram/@wind_business

MEDIA PAKUAN - Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres tersebut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) diperintahkan mendaftarkan seluruh Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Menteri Desa PDTT untuk mengambil langkah-langkah agar pendamping desa menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," instruksi Jokowi dalam Inpres nomor 2 tahun 2021 itu.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyebut BPJS Ketenagakerjaan untuk pendamping desa bertujuan memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa.

Baca Juga: Lebih Worth It Mana? Inilah Perbandingan Hp Xiaomi Mi 11 Ultra dan Xiaomi Redmi Note 10 Pro Max

Baca Juga: Akibat Bunuh Rekan Perwira, 19 Orang Dihukum Mati di Myanmar

"Hadirnya Inpres ini adalah bentuk apresiasi dan perhatian Presiden terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa,"  ujarnya seperti dikutip dari rilis Setkab, Sabtu 10 April 2021.

Lebih jauh Abdul Halim menjelaskan, rasa aman bagi pendamping desa diperlukan dalam bekerja untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program Dana Desa.

"Sehingga diharapkan kinerja pendamping desa bisa lebih optimal, profesional. Dana Desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Abdul Halim menegaskan bahwa hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Hanya Disalurkan Kepada Para Warga Desa Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Syaratnya

Baca Juga: Mardani Ali Sera, Kritisi Kebijakan Pemerintah Larangan Mudik 2021 jangan Sampai Kontraproduktif

"Hal tersebut mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus," tandasnya.

Sementara itu, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Yuli Harsono mengatakan, Inpres ini dikeluarkan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja.

Selain itu Inpres nomor 2 tahun 2021 ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya.

"Dan juga untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang hingga saat ini baru 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari junlah tenaga kerja sebanyak 92 juta," singkatnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x