Nah bagi kalian yang ingin mendapatkan bantuan tersebut bisa daftar segera ke Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM dengan terpenuhi syarat sebagai berikut.
Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya
Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.
Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT UMKM bisa mengecek status pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.
Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT UMKM.
Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut: