Ingat! Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Inilah 8 Kebijakan yang Telah Ditetapkan

- 5 April 2021, 14:01 WIB
Pemerintah telah resmi larang mudik
Pemerintah telah resmi larang mudik /Antara/Yulius Satria Wijaya/



MEDIA PAKUAN - Mendekati akan adanya lebaran idul fitri tentunya banyak yang berkeinginan untuk mudik, namun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai mudik.

Pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran di tahun ini.

Hal tersebut karena, bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang biasanya terjadi pada libur Hari Raya Lebaran.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan oleh pemerintah pada 6-17 Mei mendatang.

Baca Juga: Awas Hangus! Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Berakhir, Penerima Bisa Segera Membelinya

Baca Juga: Penerima BLT UMKM 2021 Kembali Dibuka, Pelaku Usaha Mikro Sudah Bisa Daftar Ke Lembaga Pengusul

Dikutip dari PMJNEWS, Ada delapan poin yang ditetapkan dalam keputusan larangan mudik Lebaran 2021.

Adapun 8 poin dalam larangan mudik tersebut sebagai berikut:

1. Tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

2. Cuti bersama
Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya

Baca Juga: Token Listrik Gratis April 2021 Diganti Dengan Diskon, Untuk Mendapatkannya Tidak Perlu Akses di www.pln.co.id

3. Aturan untuk semua kalangan
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai swasta dan masyarakat.

Selain mencegah kenaikan angka penularan Covid-19, larangan ini diberlakukan sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan manfaat dan pelaksanaan program vaksinasi.

4. Dilarang bepergian
Selama larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bepergian kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak.

Kemenhub masih membahas terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

5. Pengecualian
Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.

6. Kegiatan keagamaan
Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan agama akan diatur oleh Kemenag yang bekerjasama dengan MUI dan organisasi agama lainnya.

7. Pengawas lalu lintas
Untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021, pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas yang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

8. Bansos Lebaran 2021
Terkait bansos Lebaran 2021, rencananya akan dilakukan selama bulan Mei. Untuk bansos Jabodetabek akan diberikan khusu pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x