Sopir Fortuner yang Acungkan Pistol Ditetapkan Jadi Tersangka

- 3 April 2021, 19:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus soal pengemudi Fortuner yang terobos lampu merah dan acungkan senpi.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus soal pengemudi Fortuner yang terobos lampu merah dan acungkan senpi.* /Instagram.com/@poldametrojaya/Instagram

MEDIA PAKUAN-Baru-baru ini netizen dihebohkan dengan aksi seorang pria yang berlaku bak koboi jalanan.

Seorang pria yang diketahui bernama Muhammad Farid Andika (MFA) menodongkan senjata api setelah dirinya menabrak salah seorang pengendara motor di Duren Sawit, Jakarta Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: TNI AL Akan Segera Membuka Pendaftaran Tamtama PK 2021, Cek Ketahui Persyaratan dan Cara Daftarnya

Penetapan MFA sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

MFA yang merupakan warga Patal Senayan, Jakarta Selatan tersebut dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"MFA dikenakan Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," tuturnya pada Sabtu, 3 April 2021.

Penetapan MFA sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut penyidik menemukan sejumlah unsur yang cukup untuk menetapkan MFA sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: pos kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x