Polri Buka Pendaftaran Taruna Akpol 2021, Cek ini Tata Cara Daftarnya

- 29 Maret 2021, 09:08 WIB
Penerimaan Taruna Akpol Tahun Angkatan 2021
Penerimaan Taruna Akpol Tahun Angkatan 2021 /penerimaan.polri.go.id



MEDIA PAKUAN- Polri telah membuka Pendaftaran Taruna Akpol dan akan berakhir di April 2021 mendatang.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi Taruna Akpol bisa langsung daftar secara online melalui Polri.go.id.

Pendaftaran Taruna Akpol ini bisa diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia yang terpenuhi syarat.

Pendaftaran Taruna Akpol 2021 ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/I Akpol.

Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik

Baca Juga: Dapatkan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Agar Bisa Cair di Maret ini

Adapun tata tata cara pendaftaran Taruna Akpol 2021 ini sebagai berikut:

Tata cara pendaftaran online:


a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
penerimaan.polri.go.id;

b. pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta
mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya

Baca Juga: Catat! Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis Maret Hingga Juni 2021 Mendatang

c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah
terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password,

selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;

g. batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online.

Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat, Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harusmengulangi pendaftaran online kembali.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x