"Dengan adanya PP nomor 45 tahun 2019, diharapkan pelaku usaha dapat meningkatkan perannya dalam menyiapkan sumber daya manusia," katanya seperti dikutip dari rilis Kemenko Perekonomian pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Lebih jauh Yulius menjelaskan, berdasarkan data BPS terdapat ketidak cocokan 50 persen antara kualitas SDM yang dihasilkan oleh pendidikan dengan kebutuhan industri.
Tujuan dengan diberikannya insentif super tax deduction tidak hanya untuk mendorong peran perusahaan swasta dalam kegiatan vokasi dan riset saja.
"Pemerintah daerah juga bisa mengambil keuntungan dengan pengembangan produk atau komoditas asli daerahnya masing-masing," jelasnya.
Bagi SDM, sambung Yulius, kebijakan Super Tax Deduction kegiatan vokasi dapat memperluas kerjasama dengan industri dalam melaksanakan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi.
"Pendidikan vokasi memiliki kesempatan untuk memperoleh mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran, serta kegiatan praktik kerja, atau pemagangan," tuturnya.***