Pemerintah Berikan Insentif Pajak 200 Persen Bagi Industri Yang Terlibat Kegiatan Vokasi

- 27 Maret 2021, 11:42 WIB
Pemerintah Berikan Insentif Pajak 200 Persen Bagi Industri Yang Terlibat Kegiatan Vokasi
Pemerintah Berikan Insentif Pajak 200 Persen Bagi Industri Yang Terlibat Kegiatan Vokasi /Ekon.go.id/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif Super Tax Deduction.

Super Tax Deduction adalah insentif pajak yang diberikan kepada pelaku industri atau perusahaan yang terlibat dan melakukan kegiatan pendidikan vokasi.

Dalam PP nomor 45 tahun 2019 diatur bahwa pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi medapatkan isentif pajak sebesar 200 persen.

Baca Juga: Habib Rizieq Sebut Soal Kerumunan Tanggungjawab Mahpud MD, HRS: Dia dan Polisi Mufakat Melakukan Kejahatan

Insentif Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi dinilai akan memberikan peluang kepada industri berupa penghematan pajak (tax saving).

Penghematan pajak ini berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.

Selain itu, tax saving juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas serta daya saing industri tersebut.

Baca Juga: Waspada! Berita KKB Tembak Mati Lima TNI Cuma Hoax, Begini Fakta Sebenarnya

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius mengatakan, Insentif Super Tax Deduction adalah jalan tengah untuk membentuk tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri.

"Dengan adanya PP nomor 45 tahun 2019, diharapkan pelaku usaha dapat meningkatkan perannya dalam menyiapkan sumber daya manusia," katanya seperti dikutip dari rilis Kemenko Perekonomian pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Lebih jauh Yulius menjelaskan, berdasarkan data BPS terdapat ketidak cocokan 50 persen antara kualitas SDM yang dihasilkan oleh pendidikan dengan kebutuhan industri.

Baca Juga: Login prakerja.go.id Ketahui Cara Mudah Dapatkan Kartu Prakerja Gelombang 16 dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Tujuan dengan diberikannya insentif super tax deduction tidak hanya untuk mendorong peran perusahaan swasta dalam kegiatan vokasi dan riset saja.

"Pemerintah daerah juga bisa mengambil keuntungan dengan pengembangan produk atau komoditas asli daerahnya masing-masing," jelasnya.

Bagi SDM, sambung Yulius, kebijakan Super Tax Deduction kegiatan vokasi dapat memperluas kerjasama dengan industri dalam melaksanakan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi.

"Pendidikan vokasi memiliki kesempatan untuk memperoleh mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran, serta kegiatan praktik kerja, atau pemagangan," tuturnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah