Perubahan Sertifikat Tanah dari Bentuk Buku Menjadi Elektronik Dikaji Ulang

- 24 Maret 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Dok. Bpn.go.id

MEDIA PAKUAN-Perubahan bentuk sertifikat tanah dari buku menjadi sertifikat elektronik yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ditunda.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 tahun 2021 yang mengatur tentang penerapan sertifikat tanah elektronik.

Dikeluarkannya Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dinilai akan menuntaskan masalah pertanahan termasuk sengketa tanah.

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, KPK Geledah Kantor Bapenda dan BKD Kabupaten Bandung Barat

Alih-alih merealisasikan sertifikat tanah elektornik, Kementerian ATR/BPN justru malah didesak DPR untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, ia menyebut realisasi sertifikat tanah elektronik ditunda.

"Komisi II DPR RI dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Permen tentang Sertifikat Elektronik," ujarnya seperti dikutip dari rilis DPR, Rabu 24 Maret 2021.

Ahmad menegaskan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.

"Komisi II DPR mendesak Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh HGU, HGB, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih," tegasnya.

Ahmad mengatakan, evaluasi dan penyelesaian masalah pertanahan dilakukan terhadap terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

"Terutama dengan hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya," kata politikus Golkar itu.

Baca Juga: KPPU Temukan 62 Pejabat Tinggi BUMN Rangkap Jabatan, Arya Sinulingga: Kami Belum Dapat Data dari KPPU

Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia.

"Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB, dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan, dan Panitia Kerja Tata Ruang," ungkapnya.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x