MEDIA PAKUAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
Prolegnas tahun 2021 ditetapkan melalui rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.
Selain menetapkan daftar RUU prioritas Prolegnas tahun 2021, DPR juga menetapkan Prolegnas Rancangan Undang-Undang perubahan tahun 2020-2024.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Badan Legislasi (Baleg) menyatakan sepakat dengan pemerintah untuk merampungkan 33 RUU yang menjadi Prolegnas prioritas 2021.
Terdapat 33 RUU prioritas Prolegnas tahun 2021 yang terdiri dari sepuluh RUU usulan pemerintah, 21 RUU usulan DPR, dan dua RUU usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sepuluh Rancangan Undang-Undang yang diusulkan pemerintah diantaranya:
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Terapkan Akuntansi Berbasis Aktual untuk Pelaporan Keuangan pada BPK
1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.