Masalah Rekening! 200 Ribu Pekerja Belum dapat BLT BPJS, Ini yang Dilakukan Pemerintah

- 17 Maret 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/
 
MEDIA PAKUAN - Pada penyaluran BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Gaji 2020 lalu ada sekira 200 ribu pekerja dari total termin 1 dan 2 yang belum mendapatkan BLT BPJS.
 
Hal tersebut dikarenakan adanya masalah rekening dari para pekerja yang menjadi penghambat tersalurnya BLT BPJS.
 
Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah kini tengah melakukan perbaikan terhadap rekening milik pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS atau BSU subsidi Gaji pada 2020 tersebut.
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rencanya akan segera menyelesaikann perbaikan rekening ini pada 2021.
 
 
 
Berikut alur penyaluran perbaikan data rekening yang belum dapat tersalurkan, adalah sebagai berikut:
 
1. Data retur dikirimkan oleh Kemnaker ke BP Jamsostek berdasarkan bank penyalur,
 
2. Identifikasi penyebab data retur dan mendiskusikannya dengan pihak bank penyalur,
 
3. Rekening retur dikembalikan kepada peserta, melalui pemberi kerja untuk membuka rekening baru (untuk efektifitas penyaluran direkomendasikan membuka rekening bank Himbara),
 
 
 
4. Kemudian secara kolektif nomor rekening baru dikumpulkan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,
 
5. Data divalidasi dan verifikasi, setelah itu disampaikan kembali kepada Kemnaker untuk diproses kembali penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank penyalur.
 
Sementara itu, bagi yang belum mengetahui, berikut cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:
 
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id
 
 
 
2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar
 
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
 
4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
 
5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
 
 
 
6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
 
7. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak
 
9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
 
Itulah cara mengecek penerima BLT BPJS atau BSU Gaji ini.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x