MEDIA PAKUAN - Artis Ridho Roma ditangkap polisi di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan atas penyalah gunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada senin 8 Februari 2021.
Dikutip dari ANTARA,"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri.
Yusri mengatakan pada saat pemeriksaan Ridho Roma mengaku dirinya terakhir kali menggunakan narkoba di pulau Bali namun pada saat di cek dia terbukti positif menggunakan amphetamin.
Dari kasus tersebut RR terkena pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar.
Selain itu juga dirinya terjerat pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.
Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.