Baca Juga: Abraham Samad Tidak Setuju Pegawai KPK Berstatus ASN, Ini Alasannya
Tidak pernah melihat permasalahan yang lebih jauh dari saat terjadinya kecelakaan, yakni dari sisi manajemen perusahaan bus pariwisata tersebut.
"Seperti, apakah sudah menjalankan operasi sesuai aturan, izinnya bagaimana, kelayakan armadanya seperti apa, termasuk soal masalah jumlahnya," katanya.
Menurutnya, banyak perusahaan PO bus tidak masuk trayek yang tak sesuai aturan. Bahkan, dari segi jumlah, cukup banyak yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan.
"Karena ini tidak terdaftar dalam perizinan Kementerian Perhubungan harusnya proses pengusutan arahnya juga sampai ke perusahaan. Cek apakah betul ada, izinnya bagaimana," tandasnya.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek:
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 1, perusahaan angkutan umum harus memenuhi tiga persyaratan.
Pertama, memiliki paling sedikit lima kendaraan. Kedua, memiliki garasi yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Baca Juga: Mengerikan! Fakta Penyebab Kecelakaan Bus di Sumedang Diungkap Korlantas Polri
Ketiga, menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan atau bengkel yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.***