Merasa Prihatin, Toriq Hidayat Minta Kejadian Kecelakaan Bus di Sumedang Diusut Tuntas

- 13 Maret 2021, 18:14 WIB
Korlantas Polri terjunkan tim TAA bantu Polda Jabar olah TKP kecelakaan bus di Sumedang, Kamis (11 Maret 2021).
Korlantas Polri terjunkan tim TAA bantu Polda Jabar olah TKP kecelakaan bus di Sumedang, Kamis (11 Maret 2021). //Korlantas Polri//

Baca Juga: Abraham Samad Tidak Setuju Pegawai KPK Berstatus ASN, Ini Alasannya

Tidak pernah melihat permasalahan yang lebih jauh dari saat terjadinya kecelakaan, yakni dari sisi manajemen perusahaan bus pariwisata tersebut.

"Seperti, apakah sudah menjalankan operasi sesuai aturan, izinnya bagaimana, kelayakan armadanya seperti apa, termasuk soal masalah jumlahnya," katanya.

Menurutnya, banyak perusahaan PO bus tidak masuk trayek yang tak sesuai aturan. Bahkan, dari segi jumlah, cukup banyak yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan.

"Karena ini tidak terdaftar dalam perizinan Kementerian Perhubungan harusnya proses pengusutan arahnya juga sampai ke perusahaan. Cek apakah betul ada, izinnya bagaimana," tandasnya.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek:

Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 1, perusahaan angkutan umum harus memenuhi tiga persyaratan.

Pertama, memiliki paling sedikit lima kendaraan. Kedua, memiliki garasi yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Mengerikan! Fakta Penyebab Kecelakaan Bus di Sumedang Diungkap Korlantas Polri

Ketiga, menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan atau bengkel yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah