MEDIA PAKUAN - Pada hari ini, Jumat, 12 Maret 2021, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat lewat kuasa hukumnya resmi menggugat para penggerak kongres luar biasa (KLB) yang mengatasnamakan Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Gugatan tersebut dilayangkan pihak Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dasar dugaan pelanggaran hukum.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan gugatan tersebut akan diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum Demokrat.
Baca Juga: Terkait KLB Deli Serdang, DPLN Partai Demokrat Malaysia Nyatakan Setia Pada AHY
“Ini ada Pak Bambang Widjojanto, ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir, Bang Yandri Sudarso, dan ada juga anggota Komisi III (DPR RI Fraksi Partai Demokrat, red) Bapak Santoso,” katanya seperti dilansir MEDIA PAKUAN dari Antaranews.com.
Diketahui ada sekira 13 kuasa hukum yang dikirim Demokrat terkait kasus ini.
Selain nama-nama diatas ada juga diantaranya Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.
Tim kuasa hukum dari Demokrat memperkenalkan diri sebagai tim Pembela Demokrasi.