Melihat hal tersebut petugas keamanan langsung mendatangi kendaraan pelaku dan melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Terduga Mucikari Prostitusi Online, Jual Remaja 16 tahun
Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket tali pengait bra dengan nilai belasan juta rupiah.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***