Polda Jatim Ringkus Terduga Mucikari Prostitusi Online, Jual Remaja 16 tahun

- 10 Maret 2021, 18:33 WIB
-Ilustrasi prostitusi pelajar. Kasus prostitusi di bawah umur usia siswi SMP dan SMA diungkap kepolisian.  Sekitar 36 siswi SMP dan SMA ini dimanfaatkan seorang muncikari berusia 38 tahunan di Mojokerto, Jawa Timur.
-Ilustrasi prostitusi pelajar. Kasus prostitusi di bawah umur usia siswi SMP dan SMA diungkap kepolisian. Sekitar 36 siswi SMP dan SMA ini dimanfaatkan seorang muncikari berusia 38 tahunan di Mojokerto, Jawa Timur. /Pixabay/E1N7E

MEDIA PAKUAN-Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus seorang diduga mucikari kasus prostitusi online.

Mucikari tersebut diketahui berinisial BD yang merupakan warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

BD diringkus polisi setelah menjual remaja berusia 16 tahun untuk melayani seks bertiga atau threesome. 

Baca Juga: Kemendikbud Rekrut Satu Juta Guru, Honorer Usia di Atas 40 Tahun Diafirmasi

Pihak kepolisian mengatakan mucikari BD menjual korban sejak November 2020 lalu.

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan korban ditawarkan dengan harga Rp300 ribu kepada pria hidung belang.

"Layanan bertiga sekitar Rp300.000. Korban yang ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban," katanya seperti dilansir dari pmjnews.com pada Rabu, 10 Maret 2021.

Zulham mengatakan, pada Januari 2021 lalu petugas yang melakukan patroli siber melakukan analisa dan penyelidikan.

Ketika proses penyelidikan tak terduga ada sebuah akun yang mengunggah konten yang berisi layanan threesome.

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Jayabaya Terancam Dipidanakan 'Santet Dikirim untuk KSP Moeldoko' Ketahuan Hencky Lutungan

"BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya (nafsunya). Begitu sepakat mereka memesan hotel untuk bertemu," tuturnya.

Dari penangkapan tersebut kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah