Kemendikbud Rekrut Satu Juta Guru, Honorer Usia di Atas 40 Tahun Diafirmasi

- 10 Maret 2021, 15:48 WIB
Program Guru Penggerak yang dibuka Kemendikbud RI
Program Guru Penggerak yang dibuka Kemendikbud RI /@kemdikbud.ri/Instagram/



MEDIA PAKUAN-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI  menyediakan kapasitas perekrutan hingga satu juta guru.

Untuk memenuhi kuota tersebut Kemendikbud meminta Pemerintah Daerah untuk mengajukan formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hingga saat ini jumlah usulan yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait kebutuhan guru sebanyak 513.390 formasi.

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Jayabaya Terancam Dipidanakan 'Santet Dikirim untuk KSP Moeldoko' Ketahuan Hencky Lutungan

Sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi guru PPPK 2021. Kemudian sebanyak 106 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi yang dibutuhkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing.

"Ujian seleksi kedua dan ketiga baru terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)," jelasnya seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu 10 Maret 2021.

Lebih lanjut Nadiem mengatakan, peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru mendapatkan nilai pada tes kompetensi teknis.

Kendati demikian mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

"Tes guru PPPK ada beberapa komponen, yakni ada komponen teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara," katanya.

Nadiem juga menyebut peserta seleksi guru PPPK yang sudah berusia 40 tahun ke atas, dalam proses pelaksanaan seleksi akan mendapatkan afirmasi.

"Peserta-peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun berakhir mendapatkan bonus nilai," ujarnya.

Bonus nilai yang akan diberikan kepada peserta seleksi PPPK yang memenuhi ketentuan ini berupa kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimum 500 poin.

Baca Juga: Diiming-imingi Uang Rp100 Juta, Eks Napi Koruptor Nazaruddin Hadiri KLB Demokrat

"Begitu juga dengan peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimum 500 poin," tambahnya.

Kebijakan tersebut sambung Nadiem, merupakan kebijakan afirmatif tanpa mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan untuk para siswa.

"Kompromi yang kita berikan, pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman. Karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes," pungkasnya.***


Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x