Subhanallah! Polres Metro Tangerang Kota Giring Puluhan Pelaku Prostitusi Online, Polisi: Modus Sewa Apartemen

- 9 Maret 2021, 18:48 WIB
Para Pelaku Prostitusi Online di Gelandang ke Mapolres Kota Tanggerang
Para Pelaku Prostitusi Online di Gelandang ke Mapolres Kota Tanggerang /Tangkapan Layar/Istagram/@kriminalplg.86/


MEDIA PAKUAN - Kepolisian Jajaran Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan puluhan orang yangterlibat dalam prostitusi online.

Para pelaku melakukan aksinya dnegan modus menyewakan kamar apartemen Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Para pelaku yang diamankan kepolisian berjumlah 21 orang yang terdiri dari 7 wanita tuna susila, 5 wanita calo, 7 lelaki calo dan 2 lelaki hidung belang.
 
Baca Juga: Kabar Baik! Bantuan Token Listrik Gratis Diperpanjang Oleh Pemerintah Hingga Juni 2021, Cek Cara Dapatkannya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam sebuah konferensi pers mengatakan tarif yang dipatok untuk penyewaan apartemen yakni Rp150 ribu untuk 3 jam.

“Modusnya para calo atau broker hidung belang ini menyediakan kamar apartemen dengan biaya sewa Rp150ribu per 3 jam,” katanya.

Sedangkan, tarif untuk sekali kencan dengan wanita tuna susila tersebut Rp500ribu sampai dengan Rp700ribu.
 
Baca Juga: Sempat Terperangkap, Demonstran Kudeta Myanmar Diizinkan ke Luar dari Yangon

Untuk menjerat lelaki hidung belang pelaku menggunakan aplikasi chatting dan melakukan prostitusi di kamar apartemen yang telah di sewa.

Sementara itu, motif para pelaku diketahui karena faktor ekonomi.

“Motifnya Karena faktor ekonomi, upah calonya Rp50ribu/pertamu,” ucap Deonijiu.

Dirinya menjelaskan kasus ini merupakan kembangan dari kasus dari penangkapan terhadap pelaku bernama Erika Mustika Tarigan Pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
 
Baca Juga: Polisi Ciduk Terduga Pelaku Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Rp500.000

Pelaku ini diduga bertugas untuk menyediakan kamar apartemen yang siap untuk disewa.

“Kamar Apartemen disewa pelaku mucikari per bulan antara Rp 2,2juta sampai dengan Rp2,4juta,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa, uang hasil transaksi, handphone yang berisi percakapan Michat, alat kontrasepsi dan buku catatan tamu.
 
Baca Juga: Parah, Pasukan Militer Myanmar Sampai Gerebek Setiap Kamar untuk Mencari Pendemo Anti Kudeta

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 296 KUHP, Sebagai mata pencaharian, menyediakan dan mempermudah perbuatan cabul dan terancam hukuman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Polres Metro tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x