Polda Jatim Ringkus Terduga Mucikari Prostitusi Online, Jual Remaja 16 tahun

- 10 Maret 2021, 18:33 WIB
-Ilustrasi prostitusi pelajar. Kasus prostitusi di bawah umur usia siswi SMP dan SMA diungkap kepolisian.  Sekitar 36 siswi SMP dan SMA ini dimanfaatkan seorang muncikari berusia 38 tahunan di Mojokerto, Jawa Timur.
-Ilustrasi prostitusi pelajar. Kasus prostitusi di bawah umur usia siswi SMP dan SMA diungkap kepolisian. Sekitar 36 siswi SMP dan SMA ini dimanfaatkan seorang muncikari berusia 38 tahunan di Mojokerto, Jawa Timur. /Pixabay/E1N7E

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Jayabaya Terancam Dipidanakan 'Santet Dikirim untuk KSP Moeldoko' Ketahuan Hencky Lutungan

"BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya (nafsunya). Begitu sepakat mereka memesan hotel untuk bertemu," tuturnya.

Dari penangkapan tersebut kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah