ASN Pemkab Cianjur Wajib Pakaian Pramuka Setiap Bulan Sekali, Begini Harapan Herman Suherman

- 22 Februari 2021, 17:37 WIB
Bupati Cianjur, Herman Suherman/ISTIMEWA
Bupati Cianjur, Herman Suherman/ISTIMEWA /

MEDIA PAKUAN- Bupati Cianjur, Herman Suherman mengeluarkan aturan baru.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Cianjur wajib mengenakan pakaian Pramuka sekali dalam sebulan.

Kewajiban tersebut berdasarkan Peraturan Bupati No 8 Tahun 2021.

Baca Juga: Program Zero Waste di Antapani Dinilai Berhasil , Menurut Wali Kota Bandung Layak Jadi Percontohan

"Launching Pencanangan Peraturan Bupati No 8 Tahun 2021 tentang seluruh ASN disetiap tanggal 14 di setiap bulannya agar mengenakan seragam pramuka sekaligus memperingati Hari Badden Powell ke 164 di Gedung Pramuka Cianjur,” tulis Herman dalam Instagramnya, @h.hermansuherman Senin, 22 Februari 2021 sebagaimana dilansir Media Pakuan.

“Saya ingin dalam rangka menjalankan visi misi Kabupaten Cianjur jajaran Pramuka harus berada dimanapun diantaranya baik itu kegiatan keagamaan, pertolongan bencana alam, peningkatan ekonomi dan pertanian," tulisnya.

Peraturan ini tulis Herman, dalam rangka menjalankan visi dan misi Kabupaten Cianjur, yakni setiap anggota Pramuka diharuskan masuk dalam setiap kegiatan sosial, misalnya keagamaan, pertolongan bencana alam, serta peningkatan ekonomi dan pertanian.

Herman juga mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), ditengah kegiatan sosial yang mereka jalani.

Baca Juga: Olahraga Akhir Pekan, Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Bersepeda Sambil Berdoa

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: @h.hermansuherman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x