Dia mengungkapkan pemerintah belum menerima adanya laporan atau permintaan legalitas hukum baru Partai Demokrat.
Baca Juga: Korupsi Pajak Seret Menteri Keuangan Sri Mulyani? Heri Gunawan: Pimpinannya Harus Dicopot
"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai," tulisnya.
Disamping itu, Mahfud juga memberikan contoh kasus serupa seperti yang telah terjadi kepada Partai PKB, yang mana menurutnya pada saat itu terjadi dualisme antara kepemimpinan Gur Dur dan Cak Imin.
"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tulis Mahfud.
Pada saat itu Gus Dur kalah dipengadilan, dan pada saat itu pemerintah tak bisa melarang ataupun mendorong karena hal tersebut menurutnya telah jelas diatur dalam undang-undang 9/98.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tulisnya.
Sedangkan hasil Konferensi pers Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kemarin dengan tegas ia menyatakan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat.
"Sehingga bisa kami tegaskan disini tidak ada dua lisme kepemimpinan dan kepengurusan partai Demokrat," ujar AHY dalam pidato konferensi pers. Jumat, 5 Maret 2021.