Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan peraturan presiden No. 10 tahun 2021 yang berisi perizinan investasi minuman keras beralkohol pada 2 Februari lalu yang langsung ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Di dalamnya tercatut industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) padahal sebelumnya termasuk dalam investasi tertutup bersama industri narkoba, perjudian, penangkapan spesies ikan yang terdaftar dalam Appendix/CITES, pengembalian pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.
Sebagai tambahan perpres No. 10 tahun 2021 tersebut merupakan turunan dari Undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***Manaf.