Jokowi Legalkan Industri Miras, Anggota DPD RI Filep Wamafma Tolak Keras: akan Tingkatkan Kriminalitas

- 27 Februari 2021, 15:47 WIB
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma memberikan saran kepada Pemerintah untuk lakukan evaluasi.*
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma memberikan saran kepada Pemerintah untuk lakukan evaluasi.* //Twitter @FilepWamafma//

 

MEDIA PAKUAN - Anggota DPD RI Filep Wamafma mengkritik keras kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melegalkan industri minuman keras (Miras).

Anggota Komite 1 DPD RI dapil Papua Barat itu mendesak presiden untuk segera mencabut peraturan presiden yang ditandatangani awal Februari lalu.

Papua sendiri termasuk dalam daerah yang diberikan izin investasi industri minuman keras bersama dengan Bali, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Didesak PBB Hentikan Kudeta, Polisi Myanmar Lakukan Pembersihan Massa

"Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua," pungkasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021.

Menurutnya hal ini berseberangan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang ingin menciptakan Papua yang lebih baik karena turut akan menyebabkan bertambahnya kasus kriminalitas.

"Soal perizinan minuman keras yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan hari ini di Papua juga tidak hanya persoalan politik, tetapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal juga diakibatkan oleh minuman beralkohol," tegasnya.

Baca Juga: CEK FAKTA! Viral Puluhan Wartawan yang Menerima Vaksin Hari Pertama Terpapar Virus Covid 19 di Jaksel

Bahkan bukan hanya izin soal investasi, masyarakat juga dapat memperoleh dengan mudah karena dilegalkan penjualannya di koperasi dan UMKM.

"Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Selain itu, dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras," tandasnya.

Tentu ini tidak sejalan dengan pemerintah daerah dan para toko agama yang ingin membangun Papua yang kondusif.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Cek Cara Membuat Akun SSCN dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Ia pun mempertanyakan keseriusan pemerintah pusat yang ingin serius mendorong Papua ke arah lebih baik jika kebijakan ini ditetapkan.

"Apa artinya pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh gereja selalu menginginkan bahwa minuman keras itu menjadi haram di Papua, atau setidaknya tidak diizinkan di Papua" lanjutnya.

Ia juga mempertanyakan komitmen Jokowi terhadap publik Papua yang pada Pemilu Presiden lalu 95 persen menyumbangkan hak suaranya.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah OTT KPK, Seperti Ini Tanggapan Sudjiwo Tedjo: Mungkin Karena IQ Melati

"Presiden Jokowi setidaknya memiliki tanggung jawab politik kepada rakyat Papua dengan pemilihan presiden lalu bahwa hampir 95 persen rakyat Papua memberikan hak suaranya kepada beliau. Oleh karena itu, beliau harusnya berpikir tidak hanya sesaat, tetapi terhadap hal-hal yang akan datang. Sekali lagi saya meminta Presiden Jokowi untuk mencabut izin investasi minuman beralkohol di Tanah Papua," ujar Filep dengan jelas.

Di kesempatan lain ketum MUI Anwar Abbas menyebut bangsa Indonesia seperti sedang kehilangan arah karena dieksploitasi demi keuntungan sebesar besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha tanpa memerhatikan dampak bagi kemaslahatan masyarakat luas.

"Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini," keluh Anwar Abbas.

Baca Juga: Dapatkan Token Listrik Gratis di akhir Februari Melalui www.pln.co.id dan PLN Mobile, Cek dan Ketahui Caranya

Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan peraturan presiden No. 10 tahun 2021 yang berisi perizinan investasi minuman keras beralkohol pada 2 Februari lalu yang langsung ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Di dalamnya tercatut industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) padahal sebelumnya termasuk dalam investasi tertutup bersama industri narkoba, perjudian, penangkapan spesies ikan yang terdaftar dalam Appendix/CITES, pengembalian pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.

Sebagai tambahan perpres No. 10 tahun 2021 tersebut merupakan turunan dari Undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***Manaf.

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x