Polres Tangsel Buka Layanan SIM Keliling untuk Perpanjangan SIM A dan C, Segera Cek Lokasi dan Syaratnya

- 26 Februari 2021, 07:43 WIB
Mobil SIM Keliling yang akan melayani masyarakat dalam pengurusan SIM
Mobil SIM Keliling yang akan melayani masyarakat dalam pengurusan SIM /Arahkata/

Adapun untuk syarat perpanjangan SIM A maupun C sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP yang masih berlaku

Baca Juga: Login Stimulus www.pln.co.id Cek Ini Cara Mudah Dapatkan Token Listrik Februari Hingga Maret 2021

2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: TMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah