Hore! Bantuan Operasional Sekolah 2021 Naik, Mendikbud: Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Kebutuhan

- 25 Februari 2021, 20:25 WIB
Dana BOS Ilustrasi
Dana BOS Ilustrasi /

Sementara itu, sekolah luar biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya terendah senilai Rp 3,5 juta hingga tertinggi senilai Rp 7,94 juta.

Selain itu menurut Nadiem, penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk menyiapkan pembelajaran tatap muka. 

"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung asesmen nasional," kata Nadiem Makarim menjelaskan.

Terkait pengelolaan dana BOS, Mendikbud menerbitkan peraturan Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.

Baca Juga: Cek KIS di dtks.kemensos.go.id dan Dapatkan Bansos BST yang Cair Hingga April 2021

Pengelolaan dana BOS reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi. Termasuk juga untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).

Selanjutnya, mengenai pelaporan penggunaan dana BOS tersebut dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Nadiem Makarim memastikan tidak ada sekolah yang dirugikan dengan mekanisme baru besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021 ini.

Baca Juga: POLISI DIVAKSIN! Cegah Penyebaran Covid-19, Perwira dan Bintara Polres Sukabumi Kota Lakukan Vaksinasi

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah