Baca Juga: Berminat Pasang Panel Surya? Coba Gunakan Aplikasi e-Smart PLTS, Ini Kemudahan Yang Didapatkan
Baca Juga: Berminat Pasang Panel Surya? Coba Gunakan Aplikasi e-Smart PLTS, Ini Kemudahan Yang Didapatkan
Sementara itu, sekolah luar biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya terendah senilai Rp 3,5 juta hingga tertinggi senilai Rp 7,94 juta.
Selain itu menurut Nadiem, penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk menyiapkan pembelajaran tatap muka.
"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung asesmen nasional," kata Nadiem Makarim menjelaskan.
Terkait pengelolaan dana BOS, Mendikbud menerbitkan peraturan Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.
Baca Juga: Cek KIS di dtks.kemensos.go.id dan Dapatkan Bansos BST yang Cair Hingga April 2021
Pengelolaan dana BOS reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi. Termasuk juga untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).
Selanjutnya, mengenai pelaporan penggunaan dana BOS tersebut dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.
Nadiem Makarim memastikan tidak ada sekolah yang dirugikan dengan mekanisme baru besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021 ini.
Editor: Ahmad R
Sumber: ANTARA