MEDIA PAKUAN - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2021 ini ada kenaikkan.
Namun, nilai satuan biaya operasional sekolah (BOS) juga berbeda setiap daerah, besarannya dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kota/kabupaten.
"Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia," kata Nadiem Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK fisik 2021 secara daring, dikutip Media Pakuan dari Antaranews, Kamis, 25 Februari 2021.
Baca Juga: CERAI MARAK! Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmawati, Ayo Cegah Pernikahan Dini yang Masih Masif
Adapun rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun untuk jenjang sekolah dasar (SD) rata-rata ada kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya terendah senilai Rp 900 ribu hingga tertinggi Rp 1,96 juta.
Sekolah menengah pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya terendah senilai Rp 1,1 juta hingga tertinggi senilai Rp 2,48 juta.
Kemudian untuk sekolah menengah atas (SMA), rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya terendah senilai Rp 1,5 juta hingga tertinggi senilai Rp 3,47 juta.
Sekolah menengah kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya terendah senilai Rp 1,6 juta hingga tertinggi senilai Rp 3,72 juta.
Editor: Ahmad R
Sumber: ANTARA
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
UNESCO Tetapkan Pencak Silat Sebagai Budaya Adiluhung Indonesia, Mendikbud Nadiem Berikan Apresiasi
-
Mendikbud Pastikan Formasi Guru Tetap Ada dalam Seleksi CPNS 2021
-
Jangan Khawatir! Kesempatan Emas Mendikbud Prioritaskan Seleksi PPPK 2021 untuk Para Guru Honorer
-
UN dan Ujian Kesetaraan Resmi Ditiadakan! Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Ini
-
Mendikbud Fokus Gelar Seleksi PPPK 2021: Kami Bantu Para Guru Honorer serta Lulusan PPG