Cair Awal MARET 2021, BLT Dana Desa Rp300 Ribu Dicairkan Langsung ke KPM yang Terdata di DTKS

- 25 Februari 2021, 17:36 WIB
Cair Awal MARET 2021, BLT Dana Desa Rp300 Ribu Dicairkan Langsung ke KPM yang Terdata di DTKS
Cair Awal MARET 2021, BLT Dana Desa Rp300 Ribu Dicairkan Langsung ke KPM yang Terdata di DTKS /pixabay.com/EmAji

 

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu akan cair awal Maret 2021.

BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan kembali oleh Kementerian Desa (Kemendes) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, peserta penerima BLT Dana Desa diharuskan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Netizen Risih, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Kunjung Cair di 2021, Begini Jawab Ida Fauziyah

Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Baca Juga: Catat! Pendaftaran Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 Dapat Diikuti Semua Orang, Cek Inilah Kriterianya

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga berdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Baca Juga: Meningkat Drastis, Kasus Positif Covid 19 Kota Sukabumi Tembus 3.100 Lebih

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

 

  1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

 

  1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Hati-Hati Link Palsu Berkedok Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Jangan Sampai Data Pribadi Anda BOCOR!

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Akhir Februari Hingga April 2021 Indonesia akan Diselimuti Hari Tanpa Bayangan di Jawa Barat

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silakan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x