MEDIA PAKUAN - Seleksi CPNS 2021 sebentar lagi akan digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi CPNS dilaksanakan bersamaan dengan seleksi PPPK 2021 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Seleksi CPNS 2021 diadakan kembali sebagai usaha untuk meningkatkan kinerja guru di Indonesia.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jawa Barat, Pagi Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Berawan Kamis 25 Februari 2021
Sampai sekarang ini, di Tanah Air tengah dilanda krisis yakni kekurangan tenaga guru.
Maka dari itu pemerintah mengadakan kembali seleksi CPNS dan PPPK di tahun ini.
Menurut informasi dari Instagram @cpnsindonesia, pendaftaran CPNS 2021 dibuka pada April mendatang.
Baca Juga: Tidak Pernah Dapat BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu? Simak Cara Ampuhnya agar Dapat di Awal Maret 2021
Namun, daftar formasi CPNS yang bakalan dibuka pemerintah, akan diberitahukan pada Maret 2021.
"Rencananya bulan Maret 2021 akan ditetapkan formasinya," ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Teguh Widjinarko.
Teguh memaparkan, proses pendafatran CPNS akan dilaksanakan pada April hingga Mei 2021.
Baca Juga: Sinopsis, Film Ghost in The Shell (2017) Bikin Penasaran Hadir di Bioskop TRANS TV Malam Ini
Sedangkan, mulai digelarnya seleksi CPNS 2021 yaitu pada Juni 2021 mendatang.
"Pada bulan April-Mei 2021 dibuka proses pendaftaran dan pada Juni 2021 mulai dilakukan seleksi," katanya.
Sampa sekarang ini, pemerintah sudah menetapkan ada 1,3 juta lowangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika dirincikan, 1 juta lowongan akan dibuka khusus guru honorer yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Maka sisanya, akan diarahkan ke formasi guru di CPNS dan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk formasi diluar jabatan guru diantaranya ada 189.000, terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional.
Ada juga 119.000 CPNS akan ditempatkan sebagai jabatan teknis termasuk juga tenaga kesehatan.
Sisanya 83.000 formasi untuk diposisikan di CPNS dan PPPK instasi pemerintah pusat.
Dalam instansi pemerintah pusat akan dibagi rata antara CPNS dan PPPK, yakni 50 persen dan 50 persen.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021: Beginilah Alur Perbaikan Rekening agar Penyaluran Bisa 100 Persen
Jika berminat ikut seleksi CPNS diharapkan memenuhi persyaratan, diantaranya berusia 18-35 tahun dan tidak pernah dipenjara.
Bagi kalian yang sudah diberhentikan secara paksa, dari tempat pekerjaanmu berasal, maka tidak boleh ikut seleksi CPNS ini.
Selain itu, kalian bukan anggota Tentara Negara Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Anda Bermasalah Dalam Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta? Begini Cara Lapornya
Kalian juga bukan anggota partai dan tidak terlibat dalam politik praktis, serta rela jika ditempatkan dimanapun di seluruh Indonesia.
Dibutuhkan mereka yang segar bugar dan sehat jasmani rohani, memiliki IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 lulusan S2.
Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, diharuskan perguruan tinggi tersebut sudah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Sedangkan untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Pos Indonesia Februari 2021: Buruan! Formasi Staff Umum Terbuka
Persyaratan lainnya yaitu sudah menguasai bahasa Inggris dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450.
Terakhir yang paling penting yakni jangan memiliki tato dan tindik, karena mereka mereka akan ditolak jika mendaftar seleksi CPNS 2021.
Itulah beberapa persyaratan seleksi CPNS 2021 secara singkat dan simplenya. Semoga bermanfaat.***