Untuk formasi diluar jabatan guru diantaranya ada 189.000, terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional.
Ada juga 119.000 CPNS akan ditempatkan sebagai jabatan teknis termasuk juga tenaga kesehatan.
Sisanya 83.000 formasi untuk diposisikan di CPNS dan PPPK instasi pemerintah pusat.
Dalam instansi pemerintah pusat akan dibagi rata antara CPNS dan PPPK, yakni 50 persen dan 50 persen.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021: Beginilah Alur Perbaikan Rekening agar Penyaluran Bisa 100 Persen
Jika berminat ikut seleksi CPNS diharapkan memenuhi persyaratan, diantaranya berusia 18-35 tahun dan tidak pernah dipenjara.
Bagi kalian yang sudah diberhentikan secara paksa, dari tempat pekerjaanmu berasal, maka tidak boleh ikut seleksi CPNS ini.
Selain itu, kalian bukan anggota Tentara Negara Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Anda Bermasalah Dalam Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta? Begini Cara Lapornya