Seleksi CPNS 2021: BOCORAN Detail Persyaratan Dokumen Berdasarkan Instansi yang Akan Dituju

- 22 Februari 2021, 17:59 WIB
Seleksi CPNS 2021: BOCORAN Detail Persyaratan Dokumen Berdasarkan Instansi yang Akan Dituju
Seleksi CPNS 2021: BOCORAN Detail Persyaratan Dokumen Berdasarkan Instansi yang Akan Dituju /DeskJabar/

MEDIA PAKUAN - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sebentar lagi digelar, bersamaan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 sama-sama memiliki penghasilan dan tunjangan yang sama.

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 dibuka oleh pemerintah dalam mengatasi masalah banyaknya guru honorer di Indonesia.

Baca Juga: Login SEKARANG Aplikasi e-PKH, Bisa Dapat BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Februari 2021

Namun lembaga yang melaksanakan seleksi CPNS dan PPPK 2021 berbeda-beda.

Seleksi CPNS 2021 dilaksanakannya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan seleksi PPPK 2021, dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sebelumnya pada seleksi CPNS 2020 lalu, sudah ada 138 ribu peserta yang sudah lulus rekrutmen.

Baca Juga: ASN Pemkab Cianjur Wajib Pakaian Pramuka Setiap Bulan Sekali, Begini Harapan Herman Suherman

Terdapat juga kabar gembira pada seleksi CPNS 2021 ini, akan dibuka formasi guru lagi.

Hal tersebut disebabkan karena profesi guru sering diremehkan, dikarenakan tidak ada kepastian dalam status kepegawaian dan jenjang karier.

Sehingga nantinya akan terjadi penurunan kualitas pengajar di Indonesia ini, karena masalah tersebut.

Baca Juga: Ida Fauziyah Akan Salurkan Sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II, Cek dan Ketahui Penerimanya

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ingin pemerintah membuka lowongan, kepada para penerus-penerus bangsa agar bisa menjadi guru.

Jika berminat berikut detail persyaratan ikut seleksi CPNS 2021:

1. Swafoto dan Pas Foto

Baca Juga: MAU KERJA SETARA PNS! Buruan ikut seleksi PPPK 2021, Secepatnya Penuhi Persyaratannya

Peserta nantinya haru difoto sambil pegang KTP atau Surat Keterangan dan Kartu Informasi Akun.

Swafoto diharuskan melebar (lanskap) memakai format JPEG berukuruan maksimal 200 kb.

Sedangkan untuk pas fotonya, peserta harus difoto dengan memakai latar belakang merah.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas di Pusat Kota Sukabumi Dialihkan, Ini Penyebabnya

Ukuruan maksimalnya sama seperti swafoto yakni 200 kb dan juga berekstensi JPEG/JPG.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP terlebih dahulu discan dengan jelas dan detail, tidak boleh burik, format masih seperti biasa JPEG dengan ukuran maksimal 200 kb.

Baca Juga: 3 Link Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp2,4 Juta Februari 2021, SEGERA!

Nah, jika kalian belum memiliki KTP, maka buat dulu Surat Keterangan Perekaman dari Dukcapil.

3. Ijazah dan Transkrip Nilai

Ijazah asli nantinya discan dan dibuat format PDF berukuran maksimal 700 kb.

Baca Juga: ANCAM GELOMBANG TINGGI :BMKG Himbau Warga Pesisir Pantai Siaga Air Laut, Ini Penjelasan Siklus Cuaca

Tidak lupa Transkrip Nilai juga harus discan dan dibuat format PDF berukuran maksimal 500 kb.

Satu lagi, pastikan nomor ijazah sudah tercantum di SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik).

Adapun syarat dokumen berdasarkan instansi:

Baca Juga: Ingat! Bansos Kemensos Cair Februari hingga April 2021, Segera Cek NIK di dtks.kemensos.go.id,Ketahui Caranya

1. Sertifikat Akreditasi

Sertifikat Akreditasi dibuat format PDF dengan ukuran maksimal 700 kb.

2. Surat lamaran

Baca Juga: Program Zero Waste di Antapani Dinilai Berhasil , Menurut Wali Kota Bandung Layak Jadi Percontohan

Ketentuan format dan dan penulisan harus berdasarkan instansi yang akan dilamar.

3. Surat Tanda Registrasi (STR)

STR ini hanya diwajibkan untuk mereka yang akan berposisi di tenaga kesehatan.

Baca Juga: Cara Daftar di www.kemnaker.go.id agar Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp2,4 Juta 2021

4. Sertifikat Pendidik (Serdik)

Serdik diwajibkan untuk para peserta jabatan guru, namun bila tidak ada juga boleh.

Itulah beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi untuk ikut seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemprov DKI Jakarta Bantu Lulusan SLTA Tak Mampu yang Ingin Kuliah

Namun ketahuilah, sebelum ikut seleksi CPNS 2021 kenalilah beberapa golongan yang bakal ditolak, jika ingin ikut seleksi. Ini daftarnya:

1. Berusia diatas 35 tahun

2. Pernah dipenjara lebih dari 2 tahun

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! BLT UMKM Cair Lagi Bingung NIK KTP Tidak terdaftar di eform.bri.co.id, Masih Bisa ini Solusinya

3. Pernah dikeluarkan dari PNS, TNI dan Polri

4. Diberhentikan secara tidak terhormat ketika jadi pegawai swasta

5. Bukan anggota TNI, Polri dan PNS

Baca Juga: Abiy Ahmed Ali Perdana Menteri Ethiopia, Masyarakat Dunia Pertanyakan Anugerah Nobelnya

6. Tidak sehat jasmani dan rohani

7. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia ataupun negara lain

8. Termasuk anggota partai

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Kota Sukabumi Bertambah 4 orang, Pasien Sembuh 6 Orang

9. Bukan lulusan perguruan tinggi dalam negeri ataupun luar negeri

10. Lulusan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

11. Tidak mempunyai penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri

Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Februari 2021 , Segera Cek di Laman DTKS.Kemensos.go.id

12. Tidak bisa bahasa Inggris

13. Memiliki tato dan tindik.

Demikian informasi seputar seleksi CPNS 2021. Semoga bermanfaat!***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Instagram @movreview BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah