Oleh sebab itulah, maka dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional.
Setiap tahun, ketenagakerjaan hingga saat ini memang menjadi isu hangat, hal ini juga mengingat dengan cukup besarnya jumlah tenaga kerja yang ada di tanah air.***