Wow Kabar Sedih dan Duka! UMK Kabupaten Sukabumi Naik Nasib Buruh di Kota Sukabumi Gigit Jari

- 22 November 2020, 15:49 WIB
Ribuan buruh mengepung kantor Tenaga Kerja dan Imigrasi Kabupaten Sukabumi. Mereka menuntut  UMK di Kabupaten Sukabumi
Ribuan buruh mengepung kantor Tenaga Kerja dan Imigrasi Kabupaten Sukabumi. Mereka menuntut UMK di Kabupaten Sukabumi /manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Keputusan Gubernur No.561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Hasilnya Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikkan UMK dari tahun sebelumnya kini menjadi Rp3.124.444,72, ini menjadi kabar gembira bagi karyawan dan buruh yang berada di Kabupaten tersebut.
 
Namun kabar gembira tidak dirasakan buruh di Kota Sukabumi. UMK untuk buruh masih bertahan di kisaran dan ditetapkan Rp2.530.182,63 

Selain Kabupaten dan Kabupaten Sukabumi ada 16 kota/kabupaten di Jawa Barat yang mengalami kenaikan UMK pada tahun 2021, dan 10 kota/kabupaten UMK-nya masih tetap sama dari tahun 2020.
 
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov Jabar Telah Memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK 2021

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di kabupaten/kota di Jawa Barat.

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)

2. Kota Bekasi Rp4.782,935,64 (naik)

3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)

4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)

5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)

8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik).

9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)

10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)

11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)

12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.124.444,72 (naik)

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)

15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)

16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)

17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik). 
 
Baca Juga: Inilah Daftar UMK di Daerah Jawa Barat untuk Tahun 2021: Kab Karawang Tertinggi!

18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)

20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)

22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).

Serikat buruh mengaku mengapersiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menaikan upah minimum kota/kabupaten bagi 17 wilayah di Jabar.

Hal itu, dinilai sudah sesuai dengan janji Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pertemuan daring bersama para buruh.
 
Baca Juga: UMK Karawang Tertinggi di Jawa Barat, Sekda Jabar Setiawan: Semoga Hal Ini Bisa Diterima

Namun selain 17 wilayah yang sudah diputuskan UMK-nya naik, terdapat 10 kota/kabupaten yang tidak ada kenaikan UMK pada 2021 mendatang.

Padahal sejumlah daerah tersebut, telah memberikan rekomendasi pada Gubernur Jabar agar Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah tersebut dinaikan.

Menurut Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Jawa Barat Ajat Sudrajat, hal itu memicu disparitas antara kabupaten/kota yang UMK-nya sudah tinggi dan terus naik dengan kawasan Priangan Timur yang UMK-nya di bawah kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat.

“Keprihatinan kami itu kabupaten/kota yang nilai UMK-nya sudah besar masih saja naik, tapi untuk wilayah Priangan Timur, termasuk Kota Bogor, Cianjur sama Kota Sukabumi ini masih jauh di bawah kota lain,” katanya.
 
Baca Juga: Kawal Upah, Ratusan Buruh Sukabumi Kepung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Selanjutnya, pihaknya akn meminta keterangan dari ketua Dewan Pengupahan Jabar, dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi.

“Hari Senin, Selasa, Rabu kami akan coba minta klarifikasi kepada ketua Dewan Pengupahan, dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, kenapa daerah tersebut tidak dinaikan, walaupun di rekomendasinya ada penyesuaian,” kata dia menambahkan.

Di samping itu, menurut Ajat Gubernur memiliki peran penting dalam penentuan UMK. dan akan meminta perhatian kembali dari Gubernur Jabar, terkait ketentuan UMK yang telah ditetapkan Sabtu 21 November 2020 malam.
 
Baca Juga: Polresta Bandung Himbau Pengguna Kendaraan Lintas Jalan Alternatif Saat Aksi Long March Buruh

“Kami akan meminta kembali perhatian Gubernur melalui gabungan serikat buruh serikat pekerja, dengan jumlah 18 serikat buruh serikat pekerja besar di Jawa Barat agar 10 kabupaten kota yang tidak mengalami kenaikan ini didukung oleh gubernur supaya diberikan kenaikan dengan nilai yang wajar. Ini akan menjadi sebuah semangat dan spirit bagi buruh bekerja,” ucapnya.

Disisi lain, terkait keputusan Gubernur yang sudah ditandatangani Rudwan Kamil, Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja berharap UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," kata Setiawan Wangsaatmaja.***



Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x