Kemenaker : Tetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional Gunakan Hak Pilih bagi Buruh

- 8 Desember 2020, 13:27 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah. /Foto: Kemenaker RI.
Menaker RI Ida Fauziyah. /Foto: Kemenaker RI. /

MEDIA PAKUAN- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran tentang penentapan 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Kasus Kematian Virus Covid 19 Meningkat, Bupati Ciamis Perintahkan agar Memesan Peti Mati

Bertepatan dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.

Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Baca Juga: The Saints Akhirnya Memenangkan klasemen Liga Inggris dan Menggeser Manchester United

Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia, Ida  juga mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Bagi pekerja / buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pembinaan waktu kerja agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida dalam tulisan tertulis, Senin (7/12/2020).

Baca Juga: Bocoran 5 Formasi Kosong CPNS 2021, Peluang Lolos Makin Tinggi!

Dalam surat tersebut hukuman bahwa pekerja / buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

“Begitu pun pekerja / buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ucap Ida.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x